Seruan Menkop UKM, Teten Masduki tentang perlunya revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik tentu perlu mendapat perhatian terutama dari Menko bidang perekonomian karena memang persoalan tersebut bersifat lintas kementrian.
Diantara masalah yang perlu mendapat perhatian dalam evaluasi tersebut adalah terkait dengan adanya praktek bisnis yang tidak etis (predatory pricing) dimana si penjual menjual rugi barang-barangnya dengan cara memberikan diskon secara besar-besaran atau membandrol barang yang dia jual di bawah harga pasar.
Memang bila dilihat dari sisi konsumen hal demikian jelas sangat menguntungkan karena mereka bisa mendapatkan barang yang mereka inginkan dengan harga yang sangat murah tapi bila dilihat dari perspektif persaingan usaha hal tersebut jelas tidak baik dan harus dilarang karena kalau mereka terus menerapkan harga dibawah harga variable rata-rata, maka hal tersebut sudah jelas akan sangat merugikan pelaku usaha pesaing.
Oleh karena itu karena Permendag tersebut memang sudah waktunya untuk dievaluasi maka ketika merumuskan perubahan tersebut masalah praktek predatory pricing tersebut sudah harus ditiadakan dan atau dilarang karena praktek bisnis seperti itu sudah jelas sangat-sangat tidak etis karena mereka menjual produknya di bawah harga pokok produksi yang itu mereka tempuh dengan cara memberikan diskon secara besar-besaran dan atau membandrol barang yang dia jual di bawah harga pasar.
Kita tahu tujuan mereka melakukan hal demikian selain untuk menjaring para pembeli sebanyak-banyaknya dan juga pada waktunya nanti mereka mengharapkan akan bisa mendapatkan keuntungan yang juga sebanyak-banyaknya dan sebesar-besarnya. Jadi cara-cara yang mereka lakukan tersebut sudah jelas akan menimbulkan persaingan bisnis yang tidak sehat, sehingga kalau hal itu tetap dibiarkan terus berlangsung oleh pemerintah maka yang betul-betul terancam tentu adalah mereka-mereka yang ada di usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dan kita tentu saja tidak mau hal itu terjadi.
Anwar Abbas
Ketua PP Muhammadiyah