Jakarta, Panji Umat – Sekjen MUI, Buya Amirsyah Tambunan mengingatkan pentingnya mandatory halal dalam kategori makanan dan minuman untuk mellindungi umat dari keraguan terhadap produk makanan dan menuman, terutama produk impor dari luar Negeri.
Oleh karena itu peredaran makanan dan minuman tidak bisa di konsumsi sebelum ada sertifikasi halal. Masih menurut Sekjen MUI itu, untuk mewujudkan wajib halal (mandetory) diperlukan kesiapan dan persiapan penting.
“Yang pertama, mempersiapkan langkah-taktis dan strategis yang terukur; kedua; persiapan yang matang semua pemangku kepentingan dalam bentuk peta jalan sehingga jelas kendala dan peluang mewujudkan wajib halal,” ujar Buya Amirsyah Tambunan.
Selanjutnya, perlu analisis SWOT untuk memberlakukan mandetori halal 2026 terutama para produsen halal; keempat, kepastian hukum bagi pelaku usaha dan perlindungan konsumen agar mempersiapkan diri untuk wajib sertifikasi halal 2026.
“Berikutnya yang kelima, manatory halal merupakan salah satu bentuk terciptanya suasana aman dan nyaman bagi konsumen.
Hal ini disampaikan mengingat target pemerintah 44, 18 % sejak 2019 untuk semua jenis produk yang baru mencapai 4.418.343 produk (per 15 Mei 2024) dari target BPJPH 10.000.000 produkproduk,” urai Sekjen MUI itu.
Sedangkan total jumlah UMK yang ada sekitar 28 juta unit usaha. Oleh karena itu, Presiden Jokowi memutuskan pengunduran sertifikat wajib halal untuk UMK makanan dan minuman dari 2024 menjadi 2026.