Jakarta, Panji Umat – Wakaf adalah perbuatan hukum oleh seorang wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya agar dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai kepentingannya, guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Harta benda yang dapat diwakafkan meliputi benda tidak bergerak, benda bergerak selain uang, dan benda bergerak berupa uang.
Dasar Hukum Wakaf
Selain UU Wakaf dan PP 42/2006, pengaturan wakaf juga merujuk pada Kompilasi Hukum Islam dalam Lampiran Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam yang menjadi dasar hukum materiil di Pengadilan Agama.
Prosedur Keabsahan Wakaf
Dalam literatur Islam, wakaf dinyatakan sah jika telah memenuhi rukun dan syaratnya. Berdasarkan buku “Fikih Wakaf” yang diterbitkan Kementerian Agama, terdapat empat rukun wakaf, yaitu:
Wakif (orang yang mewakafkan harta)
Mauquf bih (barang atau harta yang diwakafkan)
Mauquf ‘alaih (pihak yang menerima wakaf/peruntukan wakaf)
Shighat (pernyataan atau ikrar wakif untuk mewakafkan sebagian harta bendanya)
Unsur Wakaf dalam Hukum Indonesia
Dalam Pasal 6 UU Wakaf, unsur-unsur wakaf meliputi:
Wakif (pihak yang berwakaf)
Nazhir (pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya)
Harta benda wakaf
Ikrar wakaf (pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya)
Peruntukan harta benda wakaf
Jangka waktu wakaf
Prosedur Wakaf
Prosedur yang harus dilakukan jika seseorang hendak berwakaf dijelaskan dalam Pasal 32 ayat (1) – (4) PP 42/2006 sebagai berikut:
Wakif menyatakan ikrar wakaf kepada nazhir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dalam majelis ikrar wakaf.
Ikrar wakaf diterima oleh mauquf alaih dan harta benda wakaf diterima oleh nazhir untuk kepentingan mauquf alaih.
Ikrar wakaf yang dilaksanakan oleh wakif dan diterima oleh nazhir dituangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW.
Akta ikrar wakaf minimal memuat:
Nama dan identitas wakif
Nama dan identitas nazhir
Nama dan identitas saksi
Data dan keterangan harta benda wakaf
Peruntukan harta benda wakaf (mauquf alaih)
Jangka waktu wakaf
Pembuatan Akta Ikrar Wakaf
Tata cara pembuatan akta ikrar wakaf benda tidak bergerak dan benda bergerak selain uang dilaksanakan berdasarkan Pasal 34 PP 42/2006 sebagai berikut:
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PPAIW meneliti kelengkapan persyaratan administrasi perwakafan dan keadaan fisik benda wakaf.
Pelaksanaan ikrar wakaf dan pembuatan akta ikrar wakaf dianggap sah jika dilakukan dalam majelis ikrar wakaf.
Akta ikrar wakaf yang telah ditandatangani oleh wakif, nazhir, 2 orang saksi, dan/atau mauquf alaih disahkan oleh PPAIW.
Salinan akta ikrar wakaf disampaikan kepada:
Wakif
Nazhir
Mauquf alaih
Kantor pertanahan kabupaten/kota (jika benda wakaf berupa tanah)
Instansi berwenang lainnya (jika benda wakaf berupa benda tidak bergerak selain tanah atau benda bergerak selain uang)
Penelitian administrasi perwakafan mencakup status benda wakaf dan kelengkapan dokumen kepemilikan benda wakaf oleh wakif serta syarat wakif, nazhir, dan saksi. Penelitian ini memastikan bahwa benda wakaf dikuasai oleh wakif.
Pendaftaran Sertifikat Tanah Wakaf
Pendaftaran sertifikat tanah wakaf dilakukan berdasarkan akta ikrar wakaf dengan tata cara sebagai berikut:
Tanah yang berstatus hak milik didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama nazhir.
Pejabat yang berwenang di bidang pertanahan kabupaten/kota setempat mencatat perwakafan tanah yang bersangkutan pada buku tanah dan sertifikatnya.
Solusi untuk Mempertahankan Tanah Wakaf
Jika wakaf tanah yang pernah dilakukan adalah di luar prosedur yang sah atau dilakukan di bawah tangan, langkah-langkah yang dapat diambil adalah:
Menunjukkan bukti kepemilikan atas tanah, seperti sertifikat tanah atau bukti letter C dari kelurahan.
Membawa saksi yang mengetahui adanya wakaf tersebut.
Mencari atau meminta dokumen wakaf yang telah dilakukan di kelurahan.
Permasalahan wakaf tanah yang dilakukan di bawah tangan seringkali menimbulkan masalah kompleks terkait status hak atas tanah maupun pemanfaatannya, terutama jika wakif, nazhir, atau mauquf alaih telah meninggal dunia. Oleh karena itu, segera urus wakaf sesuai prosedur yang ditetapkan agar tanah wakaf terlindungi dan manfaatnya tercapai sesuai tujuan wakaf.