Haji dan Umroh

Menimbang Urgensitas Pansus Haji

Mohammad Nur Rianto Al Arif (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah)

DPR telah membentuk panitia khusus (pansus) hak angket penyelenggaraan haji beberapa waktu lalu. Pertanyaan yang mengemuka apakah sedemikian carut marutnya penyelenggaraan haji tahun 1445 H ini sehingga harus dibentuk pansus?

Penyelenggaraan haji 1445 H memang belum bisa dikatakan sempurna 100% karena masih ada kekurangan di beberapa aspek. Namun, pada beberapa aspek lainnya dapat dilihat bahwa ada pembenahan yang berarti.

Pembenahan pertama yang dilakukan tahun ini adalah pada saat pelunasan biaya haji. Apabila pada tahun-tahun sebelumnya, pemeriksaan kesehatan dilakukan setelah pelunasan. Maka tahun ini hanya orang-orang yang dinyatakan lulus kesehatan yang berhak untuk melakukan pelunasan biaya ibadah haji. Hal ini dilakukan sebagai mitigasi untuk menurunkan jumlah jamaah haji yang meninggal dunia di tanah suci.

Pembenahan kedua ialah dengan penerapan smart card atau kartu nusuk oleh pemerintah Arab Saudi. Upaya ini dilakukan untuk meminimalisir masuknya jamaah dengan visa non haji. Kekisruhan di Arafah pada tahun lalu adalah karena banyak jamaah ilegal yang menempati maktab dari jamaah resmi.

Tahun 1445 H ini dengan penerapan smart card ini menjadikan Arafah lebih tertib. Selain itu, kendala pasokan makanan yang dialami jamaah di beberapa maktab tahun lalu pun sudah dapat diantisipasi. Sehingga tahun ini, tidak ada kendala dengan konsumsi baik di Arafah maupun Mina.

Pembenahan ketiga ialah terkait dengan konsumsi jelang dan setelah armuzna. Apabila tahun-tahun sebelumnya konsumsi jelang dan setelah armuzna tidak disediakan di Mekah, maka pada tahun ini konsumsi sudah tersedia. Meskipun bagi yang mengambil nafar awal, jamaah masih harus tetap menyediakan konsumsinya sendiri setelah dari armuzna.

Pembenahan keempat ialah terkait ketersediaan toilet di Arafah dan Muzdalifah yang sudah memadai. Pembangunan toilet di dua tempat ini menjadikan kendala toilet yang biasanya dialami jamaah dapat teratasi.

Melayani jumlah jamaah haji yang mencapai 200 ribu lebih tentu masih ada kekurangan disana-sini. Beberapa hal masih menjadi catatan bagi pembenahan pada tahun-tahun berikutnya.

Catatan pertama terkait kasur di Arafah dan Mina yang ukurannya kecil. Namun hal ini patut disyukuri karena pada beberapa tahun lampau, di Arafah dan Mina hanya disediakan karpet.

Catatan kedua berkenaan dengan tenda yang tersedia di Mina. Di beberapa maktab jumlah kasur yang tersedia tidak sesuai dengan kapasitas yang tertulis, sehingga menjadikan terdapat jamaah di beberapa maktab harus tidur di luar tenda. Ke depan, pemerintah Indonesia dapat mengusulkan tenda bertingkat atau bahkan bangunan permanen bertingkat di Mina, sehingga kendala tenda yang kurang layak dapat teratasi.

Catatan ketiga yang harus dibehani ialah terkait dengan toilet. Pemerintah Indonesia sebaiknya mengusulkan pembangunan toilet bertingkat seperti yang telah dibangun di Arafah dan Muzdalifah, sehingga kendala toilet dapat teratasi.

Dengan upaya yang telah membenahi penyelenggaraan haji di tahun 1445 H tentu menimbulkan pertanyaan apakah memang diperlukan pembentukan pansus haji. Atau sebenarnya cukup dengan RDP saja dan kemudian DPR memberikan catatan-catatan yang harus dibenahi ke depannya.

Semoga pansus haji yang sudah dibentuk oleh DPR RI ini murni untuk penyempurnaan penyelenggaraan ibadah haji dan tidak ada niat lain yang terselubung. Masyarakat tentu berharap bahwa ke depan penyelenggaraan ibadah haji dapat semakin baik.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button