Stop Polemik Tambang, Setelah Diskusi Mari Menuju Maslahah
DR Amirsyah Tambunan Sekjen MUI Pusat Ketua MPW PP Muhammadiyah
Diskusi Pertambangan udah memasuki fase polemik, yang kontra produktif misalnya melihat tambang secara keseluruhan merusak lingkungan. Padahal faktanya masih banyak lahan yang baik untuk membawa maslahah.
Karena itu konsep maslahah adalah merupakan konsep yang dijadikan sebagai pertimbangan utama dalam menyelesaikan masalah-masalah yang di hadapi umat manusia. Bukan lari dari masalah, untuk melaksanakan nilai atau norma hukum karena asas yang terkandung dalam pengelolaan tambang baik dan hijau membawa maslahah.
Seluruh aktifitas manusia, termasuk tambang harus mampu menjawab konsep pemeliharaan agama, jiwa, menjaga agama (hifz al-din), menjaga jiwa atau (hifz al-nafs), menjaga akal atau (hifz al-aql), menjaga keturunan (hifz al-nasl), dan menjaga harta (hifz al-mall), menjaga lingkungan (hifz al-bi’ah).
Guna mengimplementasikan konsep pertambangan yang baik dan hijau (good and green mining practices) yaitu; pertama, penerapan teknologi tepat guna dalam pengelolaan pertambangan yang produktif.
Kedua, peduli dengan ramah lingkungan yang baik dan hijau; Ketiga, peduli kepada Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mencegah kecelakaan dan hasil kerja yang produktif.
Keempat, penerapan prinsip konservasi yakni sebagai upaya pengelolaan sumber daya alam dengan berpedoman pada asas pelestarian ramah lingkungan yang hijau; Kelima, punya nilai tambah pengembangan wilayah dan masyarakat sekitar yang ramah, peduli saling empati kepada sesama.
Keenam, optimalisasi pemanfaatan logam dan mineral yang dapat meningkatkan lapangan kerja bagi masyarakat; ketujuh, penerapan standarisasi pertambangan sesuai standar kompetensi yang telah lulus sertifikasi berdasarkan Badan Nasional standarisasi Profesi (BNSP).
Diskusi ini lebih produktif dari pada debat kusir yang tidak produktif. Oleh karena itu melakukan praktik penambangan hendaknya dapat mencegah kerusakan lingkung yang terjadi dalam penambangan selama ini harus segera di lakukan perbaikan sebagaimana perintah Allah إِنْ أُرِيدُ إِلَّا ٱلْإِصْلَٰحَ مَا ٱسْتَطَعْتُ ۚ وَمَا تَوْفِيقِىٓ إِلَّا بِٱللَّهِ ۚ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ
Artinya :Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali (Qs.Hud 88).
Ayat ini memerintahkan agar semua pemangku kepentingan berkomitmen melakukan perbaikan dalam setiap aktivitas, termasuk penambangan yang merupakan potensi kekayaan alam Indonesia yang wajib di syukuri dengan menjaga dan merawat untuk penguatan perekonomian umat dan bangsa.