PT Unilever Indonesia Tbk mendapat gugatan perdata di PN Tangerang dari CV Cipta Usaha Nagari (CUN) yang merupakan bekas distributor perusahaan berskala internasional tersebut. Persidangan perdana dimulai pada hari Kamis, (1/8/2024) di PN Tangerang.
CV Cipta Usaha Nagari melakukan gugatan perkara kepada PT Unilever karena dianggap perusahaan besar itu melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara perdata dan tercatat di PN Tangerang dengan nomor gugatan : 802/Pdt.G/2024/PN Tng, Tanggal 1 Agustus 2024.
CV CUN merasa dirugikan oleh PT Unilever Indonesia Tbk. bermula pada tahun 2014 pemilik distributor tersebut ditawari project Small Distributor untuk melakukan distribusi pemasaran ke daerah-daerah kecil yang sulit dicover oleh existing distributor yang merasa tidak bisa di cover langsung.
Saat itu CV CUN sangat bersemangat bekerja sama dengan perusahaan besar tersebut dalam menjalankan perjanjian dengan sangat patuh dan disiplin. Walaupun omzet yang didapatkan sangat kecil dengan margin hanya sekitar 1% dari omzet penjualan, sesuai yang ada didalam perjanjian di proposal kerjasama.
Namun dalam perjalanannya ternyata PT Unilever Indonesia Tbk merubah kerjasama perjanjian dan banyak sekali merugikan distributor dalam hal ini CV CUN. Kebijakan yang paling parah adalah saat PT Unilever Indoensia Tbk merubah system pengiriman dan pola pembayaran semaunya dan tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.
Dalam perjanjian awal, barang yang dikirim tidak perlu harus dibayar kecuali sebatas hanya yang laku saja. Namun ternyata PT Unilever Indonesia Tbk mengirim barang diluar kemampuan gudang distributor (CV CUN) dengan pengiriman yang tidak masuk akal (tidak rasional) dengan rata-rata penjualan waktu itu.
Kebijakan ini melanggar kesepakatan kerjasama yang dalam perjanjian disebutkan bahwa seharusnya PT Unilever Indoesia Tbk mengirim barang dengan menjaga agar buffer stock hanya untuk 3 minggu penjualan. Apalagi barang yang dikirim banyak rusak, tidak laku dijual dan barang lambat untuk dijual tersebut adalah tanpa dipesanan distributor, sehingga akibat penyimpangan dan pelanggaran tersebut banyak stok barang digudang yang bagus menjadi rusak dan expired.
Namun berapa waktu kemudian PT Unilever Indonesia Tbk merubah kebijakan tersebut dan memaksa distributor harus membayar semua invoice termasuk barang yang sudah rusak dan expired akibat gudang overload. Sehingga distributor tidak sanggup membayar dan mencairkan seluruh bank garansi yang menjadi jaminan pembayaran.
PT Unilever Indonesia Tbk juga tidak mau merespon klaim-klaim pembayaran yang diajukan oleh distributor, padahal klaim tersebut sangat besar nilainya dan cukup berarti bagi skala mini distributor. Karena alasan itulah yang membuat CV CUN melalui kantor hukum The Law Offices of Mahendradatta yang diwakili oleh Guntur Fattahillah dan Warno melakukan gugatan perdata kepada PT Unilever Indonesia Tbk di Pengadilan Negeri Tangerang.