Kalteng, Panji Umat – Rasa Syukur disampaikan Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Kalteng, Prof. Dr. Ahmad Syar’i yang mengatakan tekadnya untuk memanfatakan tanah wakaf 56 ha dari wakif yang pada Tanggal 29 Agustus 2024 akan di selesaikan surat ikrar wakafnya.
Dalam acara silaturrahmi bersama buya Dr. Amirsyah Tambunan, Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) PP Muhammadiyah di Kantor PWM Kalteng (24/8/24) dibahas perlunya penyelesaian ikrar wakaf dan penyerahan SPPT dan SHM dari waqif seperti yang disampaikan oleh Sairi Abdullah.
Hadir dalam acara tersebut, Ketua Badan Pembina Harian (BPH) Universitas Muhammadiyah Kalteng Dr. Bulkani, M.Pd beserta jajarannya dan Rektor UMPR Dr. Sonedi, M.Pd yang berkomitmen agar tanah tersebut dapat di kelola secara Produktif guna pengembangan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) di Kalteng.
Lebih lanjut buya Amirsyah yang juga Sekjend MUI yang hadir di selala acara Rakorda MUI se- Kalimantan (23/8/24) mengatakan bahwa kedepan diperlukan skema pembiayaan tanah wakaf melalui Cash Wakaf Linked Deposito (CWLD). Artinya warga peryarikatan dapat mewakafkan margin atau bagi hasil dari dana Deposito masing-masing.
Hasil wakaf berupakan dana pokok wakaf yang tetap utuh di Lembaga Keuangan Syariah Panerima Wakaf Uang (LKSPWU) seperti Bank KB Bukopin Syariah dan bank lainnya yang telah melakukan Perjanjian Kerja sama (PKS) dengan MPW PP Muhammadiyah.
Dana pokok wakaf yang tetap utuh dapat di capitalisasi untuk pembiayaan tanah wakaf yang tengah proses penyelesaian surat. Turut hadir pula Ketua MPW PWM Kalteng Andiwirahadikusuma dan jajarannya