Jakarta, Panji Umat – Salimah selaku Ormas muslimah terdepan dalam menjaga akhlak dan moral wanita serta muslimah dari pengaruh budaya yang merusak kehidupan beragama dan tatanan kebangsaan menyatakan sikapnya yang tegas soal penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.
Hal itu disampaikan perwakilan Salimah saat datang ke gedung DPR RI bersama perwakilan dari Gerakan Indonesia Beradab (GIB), Sahabat Peradaban Bangsa (SPB), Koalisi Nasional Pembangunan Keluarga (KNPK) Indonesia, Badan Musyawarah Islam Wanita Indonesia (BMIWI) dll pada hari Senin, (9/9/2024) di Gedung Nusantara 1 DPR RI.
“Salimah menolak secara tegas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 103 terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja, dan meminta Presiden RI untuk mencabut Peraturan Pemerintah tersebut,” ujar perwakilan dari PP Salimah.
Salimah juga menyampaikan bahwa sesungguhnya Pendidikan anak dan remaja adalah berdasarkan Pancasila, dimana Sila ke-1 adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, sehingga negara ini adalah negara beragama yang melarang semua penganutnya melakukan hubungan seks bebas di luar nikah.
Pendidikan melalui penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja adalah melanggar norma dan aturan agama, walapun berdalih untuk mencegah kehamilan ataupun bertujuan untuk mendapatkan seks aman.
Sedangkan dalam norma dan agama kita tidak hanya sekedar mengajarkan seks yang aman tetapi juga seks yang halal yaitu hubungan seks yang dilakukan dalam ikatan pernikahan yang sah.
Adapun penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja juga adalah pola Pendidikan gaya Barat yang melanggar norma ketimuran yang dapat menjadi legitimasi bagi generasi muda yang belum menikah untuk melakukan hubungan seks di luar nikah yang dapat menjerumuskan generasi muda ke dalam seks bebas dan merendahkan arti sebuah pernikahan yang sah.
Lebih lanjut Salimah juga mendesak Pemerintah dan mengajak seluruh tenaga pendidik untuk lebih menguatkan pendidikan agama bagi anak usia sekolah dan remaja dengan berbagai kegiatan yang dapat lebih meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt.
Sebagai pencegahan dari permasalahan perilaku seks bebas dan menyampaikan ilmu pengetahuan tanpa melanggar norma dan aturan agama serta menyampaikan bahaya-bahaya yang ditimbukan akibat dari perilaku seks bebas.
“Salimah mengajak seluruh tenaga pendidik untuk lebih banyak memberikan pemahaman dan edukasi kepada pelajar dan remaja akan bahaya yang ditimbukan dari perilaku seks bebas yang bertentangan dengan norma agama dan budaya Indonesia,” pungkasnya.